1. Definisi Anak Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002
Yaitu tentang perlindungan anak merumuskan dalam pasal 1 nomor 1 bahwa : Anak adalah individu yang usianya belum mencapai 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Salah satu Ciri yang paling spesifikasi membedakan Anak dengan Orang dewasa adalah usia. dimana Usia Individu yang dikategorikan Anak itu adalah di bawah 18 Tahun. Jadi dalam usia segitu tentu anak itu masih perlu perlindungan. Karena anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik mental maupun sosial.Anak lebih beresiko terhadap kekerasan, eksploitasi dan penelantaran.Anak juga merupakan asset utama bagi masa depan bangsa.
2. Devinisi Anak Menurut ILO
Anak adalah seorang individu yang berusia di bawah 18 tahun, berdasarkan Konvensi PBB tahun 1989 tentang Hak-hak Anak dan Konvensi ILO no 182 tahun 1999 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Secara umum pekerja anak merujuk pada pengertian anak yang melakukan pekerjaan yang dapat membahayakan dirinya. Menurut Konvensi ILO istilah ini diterapkan pada:
· semua anak di bawah umur 18 tahun termasuk bentuk pekerjaan yang terburuk bagi anak.
· semua anak di bawah umur 12 tahun yang telah terlibat dalam aktivitas ekonomi; dan
· semua anak berumur antara 12-14 tahun yang melakukan pekerjaan yang berat. ILO mendefinisikan pekerjaan yang ringan sebagai pekerjaan yang tidak membahayakan kesehatan anak atau perkembangan dan tidak menghalangi anak tersebut untuk sekolah atau pelatihan keterampilan. Namun demikian terdapat bentuk pekerjaan terburuk bagi anak yang sama sekali tidak boleh dilakukan oleh seorang anak. Pekerjaan ini menurut Konvensi ILO no.182 disebut the worst forms of child labour.
Salam,
Pencari Tuhan
Salam,
Pencari Tuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar